Rabu, 07 November 2012

Dasar Keselamatan Kerja


Konsep Dasar Keselamatan Kerja

Pengertian Dasar Safety
Safety dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana seseorang terbebas dari kecelakaan atau bahaya baik yang dapat menyebabkan kerugian secara material dan spiritual. Penerapan safety pada umumnya berkaitan dengan pekerjaan sehingga safety lebih cenderung diartikan keselamatan kerja. Bahkan saat ini safety sudah tidak dapat dipisahkan dengan kesehatan (Health) dan lingkungan (Environment) atau yang lebih dikenal dengan Safety Health Environment (SHE),ada juga yang menyebutnya Occupational Health &Environment Safety (OH&ES).  Maka secara lebih luas safety dapat diartikan sebagai kondisi dimana tidak terjadinya atau terbebasnya manusia dari kecelakaan,penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang dihasilkan oleh suatu proses industri.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau terjadinya kondisi tidak aman dapat dipelajari dengan pendekatan keilmuan atau pendekatan praktis yang kemudian dikembangkan menjadi konsep dan teori tentang kecelakaan. Pada umumnya teori tentang kecelakaan  memusatkan perhatian pada tiga faktor  penyebab utama kecelakaan yaitu peralatan,cara kerja dan manusia atau pekerja. Seorang ahli keselamatan kerja Heinrich (1931) mengembangkan suatu konsep atau teori terjadinya kecelakaan yang dikenal dengan teori domino. Berdasarkan teori ini suatu kecelakaan terjadi dapat diakibatkan olehlimafaktor yang berdampak secara berurutan seperti limat batu domino yang dideret berdiri sejajar,yang apabila batu yang didepan jatuh akan mengakibatkan jatuhnya batu-batu yang ada dibelakangnya secara berantai. Kelima faktor tersebut adalah kebiasaan,kesalahan seserorang,perbuatan,kondisi tidak aman dan kecelakaan. Menurut teori ini apabila rantai penyebab tersebut di putus atau salah satu batu domino tersebut dihilangkan maka kecelakaan dapat dihindarkan.
Pada tahun 1967 seorang ahli safety lain bernama Birds mengembangkan teori baru dengan memodifikasi teori Heinrich. Konsep dasar teori dari Birds sama teori domino yaitu bahwa setiap kecelakaan disebabkan oleh lima faktor yang berurutan yaitu;manajemen,sumber penyebab dasar,gejala,kontak,dan kerugian. Teori ini menekankan bahwa manajemen memegang peran penting dalam mengurangi atau menghindari terjadinya kecelakaan. Bahkan Birds menyatakan bahwa kesalahan manajemen merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan,sementara tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) merupakan penyebab langsung suatu kecelakaan. Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Birds dinyatakan bahwa setiap satu kecelakaan berat disertai oleh 10 kejadian kecelakaan ringan,30 kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan harta benda dan 600 kejadian-kejadian hampir celaka. Biaya yang dikeluarkan perusahaan akibat kecelakaan kerja dengan membandingkan biaya langsung dan biaya tak lansung adalah 1:5-50 dan dapat digambarkan ibarat puncak gunung es dipermukaan laut. Yang sering terlihat dan diperhatikan dari suatu kejadian adalah kerugian akibat biaya pengobatan dan biaya konpensasi,sementara biaya lain yang jauh lebih besar seperti waktu investigasi,kehilangan waktu produksi,cacat produksi,menurunya tingkat kepercayaan pelanggan dan sebagainya jarang sekali menjadi perhatian manajemen perusahaan.
Pentingnya Keselamatan Kerja.
Pada tahun 2002,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea menyatakan keprihatinannya terhadap keselamatan kerja,dengan menyebutkan bahwa kecelakaan kerja menyebabkan hilangnya 71 juta jam orang kerja (71 juta jam yang seharusnya dapat secara produktif digunakan untuk bekerja apabila pekerja-pekerja yang bersangkutan tidak mengalami kecelakaan) dan kerugian laba sebesar 340 milyar rupiah.
Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi,DR.Ir.Erman Suparno,MBA,MSi,dalam presentasinya pada acara sosialisasi revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan pada tanggal 1 April 2008 di kantor Depnakertrans Jakarta mengatakan kecelakaan kerja di Indonesia menduduki pada urutan ke-52 dari 53 negara di dunia,jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebanyak 65,474 kecelakaan. Dari kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal 1,451 orang,cacat tetap 5,326 orang dan sembuh tanpa cacat 58,697 orang. Dalam kesempatan tersebut Menakertrans juga menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan pada tahun 2007 sebanyak 21,386 pelanggaran.
Fakta tingginya kecelakaan kerja di Indonesia jangan di lihat sebagai takdir yang tidak biasa diubah,karena kecekaan tidak terjadi begitu saja seperti konsep-konsep terjadinya kecelakaan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kelalaian perusahaan yang semata-mata memusatkan diri pada keuntungan,dan kegagalan pemerintah dalam meratifikasi konvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan terhadap pekerja merupakan dua hal yang menjadi penyebab utama besarnya tingkat kecelakaan kerja di Indonesia. Padahal sesungguhnya pemerintah dan menajemen perusahaan berkewajiban melindungi dan menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Ada tiga alasan utama mengapa keselamatan kerja tersebut sangat penting yaitu:
  1. Keselamatan kerja merupakan hak yang paling dasar bagi pekerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan selama berkerja.
  2. Karena keselamatan kerja tersebut merupakan Hak Asasi Pekerja maka perlu dilindungi oleh Undang-Undang atau aturan-aturan hokum baik ditingkat nasional maupun internasional.
  3. Tujuan perusahaan adalah mendapatkan keuntungan,untuk mendukung tujuan tersebut faktor keselamatan kerja menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja.
 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi. Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic),dan dalam kerangka pikir kesistiman (system oriented).
Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka,terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang ada,kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya tadi,keberadaannya,jenisnya,pola interaksinya dan seterusnya. Setelah itu perlu dilakukan penilaian (asess,evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan menentukan berbagai cara (control,manage) untuk mengendalikan atau mengatasinya. Langkah langkah sistimatis tersebut tidak berbeda dengan langkah-langkah sistimatis dalam pengendalian resiko (risk management). Oleh karena itu pola pikir dasar dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja  pada hakekatnya adalah bagaimana mengendalikan resiko dan tentunya didalam upaya mengendalikan risiko tersebut masing-masing bidang keilmuan akan mempunyai pendekatan-pendekatan tersendiri yang sifatnya sangat khusus.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman tadi,tentunya tidak secara sembarangan penerapan praktisnya di berbagai sektor didalam kehidupan atau di suatu organisasi. Karena itu dalam rangka menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan juga pengorganisasian secara baik dan benar.  Dalam hubungan inilah diperlukan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dan perlu dimiliki oleh setiap organisasi. Melalui sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai pendekatan yang ada diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional organisasi agar organisasi dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman,efisien serta menghasilkan produk yang sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Perlunya organisasi memiliki sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yang terintegrasi ini,dewasa ini sudah merupakan suatu keharusan dan telah menjadi peraturan. Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menerbitkan panduan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia panduan yang serupa dikenal dengan istilah SMK3,sedang di Amerika OSHAS 1800-1,1800-2 dan di Inggris  BS 8800 serta di Australia disebut AS/NZ 480-1. Secara lebih rinci lagi asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga menerbitkan panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang transportasi udara,industri minyak dan gas,serta instalasi nuklir dan lain-lain sebagainya. Bahkan dewasa ini organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi,lebih dari itu organisasi diharapkan memiliki budaya sehat dan selamat (safety and health culture) dimana setiap anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
1.5. Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dasar hukum penerapan SMK3 ditempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi  yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan,kebakaran,pencemaran dan penyakit akibat kerja adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaanya yaitu:
i.       Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
ii.       Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas.
Salah satu fungsi dari manajemen disemua tingkatan adalah kontrol. Ada tiga faktor yang menyebabkan kurang baiknya kontrol dari manjemen,yaitu:
  1. Kebijakan K3 yang tidak tepat.
  2. Program K3 yang tidak memenuhi standar atau persayaratan
  3.  Implementasi program yang tidak sepenuhnya di jalankan atau didukung oleh pekerja.
Secara garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini:
  1. Kepemimpinan dan administrasinya
  2. Manajemen K3 yang terpadu
  3. Pengawasan dan control
  4. Analisis pekerjaan dan procedural
  5. Penelitian dan analisis pekerjaan
  6. Training bagi pekerja
  7. Pelayanan kesehatan bagi pekerja
  8. Penyediaan alat pelindung diri (APD)
  9. Peningkatan kesadaran pekerja terhadap K3
  10. Sistem audit
  11. Laporan dan pendataan.
Dalam era industri yang penuh dengan persaingan,penerapan manajemen K3 menjadi sangat penting untuk dijalankan secara sistematis dan terarah. Pengalaman di Negara-negara lain menunjukan bahwa tren suatu pertumbuhan dari system K3 adalah melalui fase-fase tertentu,yaitu fase kesejahteraan,fase produktivitas kerja,dan fase toksikologi industri. Saat ini penerapan K3 di Indonesia pada umumnya masih berada pada fase paling bawah yaitu fase kesejahteraan. Sebagian kecil perusahaan-perusahaan besar bertaraf internasional sudah mengarah pada fase peningkatan produktivitas kerja. Misalnya program K3 yang disesuaikan dengan sistem ergonomic (penyesuaian beban kerja/alat kerja dengan kemampuan dan fisik pekerja) yang merupakan salah satu usaha untuk mencetak para pekerja yang produktif.
Dalam konteks penyebab terjadinya kecelakaan akibat kerja dapat di pengaruhi oleh beberapa faktor,diantaranya:
  1. Faktor fisik,yang meliputi penerangan,suhu udara,kelembaban,laju rambat udara,kebisingan,vibrasi mekanis,radiasi,tekanan udara,dan lain-lain.
  2. Faktor Kimia,yaitu berupa gas,cairan,uap,debu,asap,dan lain-lain.
  3. Faktor Biologi,baik berupa mikrorganisme,hewan dan tumbu-tumbuhan.
  4. Faktor Fisiologis,seperti konstruksi mesin,sikap,dan cara kerja.
  5. Faktor mental-fisiologis,yaitu susunan kerja,hubungan diantara pekerja atau dengan pengusaha,pemeliharaan kerja,dan sebagainya.
Semua faktor-faktor diatas dapat mengganggu aktivitas kerja seseorang. Misalnya penerangan yang kurang akan menyebabkan kelelahan pada mata. Suara gaduh atau bising dapat berpengaruh pada daya ingat pekerja. Semua itu dapat memicu terjadinya kecekaan kerja.
Phitagoras bermaksud akan menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum, informasi selengkapnya dapat menghubungi kami
Sumber : http://healthsafetyprotection.com/konsep-dasar-keselamatan-kerja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar